Orang Bejat Pelopor Hukum Baru

Post a Comment





Indonesia Darurat pemerkosaan. Sepertinya bukan kalimat yang ekstrim menggambarkan apa yang terjadi dinegeri yang katanya sarat akan keramah-tamahan penduduknya, dan kearifan lokalnya. Benar apabila salah seorang kawan menyebut generasi saat ini sebagai “Generasi Ngacengan” karena apabila ditelusuri banyak sekali kasus-kasus yang menjadikan kaum perempuan sebagai korbanya.

Umur bukan lagi menjadi faktor penentu baik dari sisi korban ataupun pelaku, dari mulai usia belia hingga tua renta. Sudah banyak ditemukan disetiap daerah kasus-kasus seperti pelecehan seksual, kekerasan seksual, hingga rudapaksa dan berakhir dengan pembunuhan sadis si korban di negeri ini.

Yang baru-baru ini misalnya di kasus gadis SMP di Bengkulu yang dihinakan dan dirudapaksa oleh empat belas orang remaja lalu kemudian dibunuh dan dibuang kejurang hingga membusuklah mayatnya, berpindah ke kota metro tercinta yang juga tercoreng akibat adanya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu TK di kota ini.

Tidak dapat dipungkiri bahwa sebenarnya banyak orang bejat yang berkeliaran di setiap tempat tanpa sepengetahuan kita. Tempat yang dimaksud bisa berupa tempat umum, transportasi umum, bahkan di sebuah instansi pendidikan. Orang-orang bejat inilah yang nantinya menjadi pelopor terbentuknya hukum baru di Indonesia terkait dengan perlindungan hak-hak bagi kaum perempuan.

Orang bejat ini bisa saja berasal dari teman, saudara, keluarga, orang tua, dan juga bisa berasal dari orang yang tidak dikenal. Mereka bisa saja melakukan tindakan menjijikan dan keji kepada orang-orang yang kita sayangi kapanpun dan dimanapun, bahkan bisa saja kita tidak aman berada dirumah sendiri saking bahayanya orang-orang bejat tersebut.

Sebenarnya apakah faktor pendorong bagi orang-orang bejat tadi dalam menjalankan aksinya? Mengapa mereka melampiaskan cipratan nafsu birahinya ke orang-orang yang tidak bersalah, bahkan sebagian dari mereka adalah anak dibawah umur?

Salah satu faktor yang sangat mendasar adalah faktor kejiwaan. Kenapa demikian? bisa saja mereka mendapatkan tekanan-tekanan dalam hidup mereka baik itu dari segi ekonomi, sosial, dan sebagainya sehingga membuat mereka frustasi dan mencoba keluar dari tekanan-tekanan tersebut dengan melakukan kejahatan seksual. Mereka menganggap bahwa tercurahnya sperma mereka maka terbuang juga masalah dan tekanan yang ada.

Selain itu faktor kejiwaan bukan karena tekanan melainkan karena kelainan, contohnya adalah Pedofilia. Bagi orang normal melihat seorang anak perempuan belia yang masih duduk di bangku TK ataupun PAUD tidak akan berpengaruh kepada naiknya libido dan gairah seks, akan tetapi beda halnya dengan penderita Pedofilia yang justru memiliki ketertarikan berlebih kepada anak-anak bahkan ada indikasi mereka gemar menggrepe anak-anak kecil.

Terlepas dari kedua faktor tersebut sebenarnya pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi kelas 2 SMP di Bengkulu beberapa waktu lalu ternyata diketahui kerap membeli kuota internet disalah satu konter untuk streaming film porno. Jadi bukan menyoal tentang pembelian kuota internetnya melainkan tentang streaming film porno.

Jelas besar kecil itu berpengaruh terhadap kondisi psikis mereka yang juga akan terbawa untuk ikut melampiaskan nafsu mereka seusai menonton film porno tersebut. Mirisnya mereka masih berada dibawah umur dan telah terkontaminasi otaknya dengan virus “Ngacengan”.

Kemudian timbul pertanyaan akan sejauh mana pemerintah menanggapi tindakan orang-orang bejat ini? Puan Maharani selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan bahwa hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan diperberat menjadi 20 tahun penjara, sedangkan bagi pelaku yang menderita Pedofilia akan ditambah hukumanya yaitu dikebiri atau diberikan gelang berupa cip. (Semarangpos.com).

Meskipun demikian payung hukum berbentuk draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) ini masih menunggu pengesahan oleh Presiden Jokowi dan Puan pun juga belum bisa memastikan kapan disahkanya.

Selain itu perlu adanya penangan serius menyoal situs-situs redtube yang kenyataanya masih mudah diakses. Pemerintah sebenarnya juga sudah memblokir situs-situs porno yang ada, akan tetapi masih saja begitu mudah mencari gambar bahkan video porno di internet. Kalau tak percaya silahkan googling dengan keyword; bugil, hot, telanjang dan kata-kata lain yang mengundang “ke-Ngacengan”. (saya bilang kalau tidak percaya).

Dalam lingkungan keluarga kontrol dan pengawasan orang tua kepada anaknya harus lebih diperketat, dilingkungan sekolah ataupun instansi pendidikan lainya perekrutan tenaga edukasi dan staf harus melalui tes kejiwaan termasuk tes Pedofilia supaya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual bisa diminalisir dilingkungan sekolah.

Penulis: Julianto Nugroho


Related Posts

Post a Comment