Berbicara tentang bisnis online berarti erat
kaitanya dengan ekonomi kreatif. Bagaimana tidak, sesuatu yang sudah ada di
modivikasi dengan pola pemikiran dan tindakan yang kompatibel terhadap kondisi
bisnis saat ini. Seperti yang diketahui bahwa jumlah pengguna internet di
Indonesia sangat banyak dan mereka memiliki kebutuhan masing-masing terkait
dengan dunia internet.
Tercatat dari data www.internetworldstats.com per tahun 2011 pengguna internet mencapai 55.000.000 juta user dengan
penetrasi 24%, dan pengguna Facebook ada di angka 41.777.240 user dengan
penetrasi 17%. Penunjukan data diagram statis pengguna internet selalu naik
setiap tahun, hingga saat ini mampu menempatkan Indonesia diurutan ketiga dunia
untuk pengguna internet terbanyak.
Desain baru dari transaksi pasar konvensional
adalah dengan optimalisasi media sosial guna menyebarluaskan barang atau jasa
yang kita miliki, hal tersebut disebut dengan bisnis online. prinsip InternetMarketing sangat proporsional di era globalisasi saat ini, tuntutan untuk
serba cepat dan menarik menjadi konsen para pebisnis untuk masuk kedalam dunia
maya.
Meskipun menggunakan istilah dunia maya, akan
tetapi bisnis online merupakan real business yang bahkan mampu
mendatangkan aktif income yang fantastis dibandingkan dengan bisnis
offline. Dalam prinsip ekonomi, tindakan “menjemput bola” merupakan suatu
strategi bisnis yang sangat bagus untuk merangkul konsumen atau pelanggan.
Strategi serupa telah diterapkan pada bisnis online.
Bagaimana tidak, dengan penunjukan barang atau
jasa yang disebarluaskan kedalam pasar tanpa batas yang disebut dengan
internet, konsumen yang merasa butuh akan barang atau jasa tersebut bak
dimudahkan dengan tanpa harus keluar kepasar untuk memilah-memilih barang yang
diinginkan. Ini berdampak pada efisiensi waktu dan penghematan tenaga.
Demikian pula dengan pelaku bisnis terkait, mereka
sudah tidak lagi melakukan hal-hal lawas dalam menjajakan daganganya
seperti duduk diam di outlet atau toko dipasar sembari menawarkan barang atau
jasanya ketika orang lewat. Namun lebih jauh lagi mereka merangsek kedalam
pasar yang lebih luas dengan strategi bisnis online yang terbarukan.
Bisnis online sendiri menuntut para pelaku bisnis
untuk kreatif dalam memasarkan produknya, ini dikarenakan “kemanjaan” konsumen
yang cenderung sering mendambakan penampilan yang unik dan menarik. Maka dari
itu, pebisnis online juga harus mampu membuat wadah yang representatif untuk
produk-produknya. Wadah yang menarik akan strategis bagi konsumen untuk
“mampir” melihat, dan membeli.
Jika wadah dalam bisnis offline bisa didefinisikan
sebagai toko, maka dalam bisnis online wadah ini bisa dalam bentuk website,
blog, dan lain sebagainya. Semakin apik tampilan yang disajikan maka akan
secara otomatis menarik konsumen untuk mengunjungi website atau blog yang kita
gunakan sebagai instrumen pendorong profitabilitas dalam transaksi.
Namun, apakah tampilan yang unik dan menarik juga
diikuti dengan nilai yang bagus dari wadah tersebut? Jawabanya adalah belum
tentu. Tolok ukur nilai dalam suatu situs bisnis online adalah kredibilitas dan
profesionalitas, akan tetapi perlu diketahui bahwa dua hal sakral tersebut
tidak dengan mudah didapatkan.
Waktu yang dapat memberikan kredibilitas dan
profesionalitas kepada situs bisnis online. Perlu adanya estimasi waktu dengan
ukuran yang relatif untuk mendapatkan trust dari konsumen, jika
kepercayaan konsumen sudah digenggaman maka dalam pemasaran produk dan
penjualanya akan jauh lebih mudah.
Bisnis online sendiri-pun memiliki banyak bentuk
dan jenisnya. Diantaranya, bisnis online dengan hanya menyediakan wadah bagi
para pelaku bisnis untuk menempatkan barang daganganya didalam rak-rak yang
tersusun rapi secara sistematis dengan teknologi komputerisasi seperti
bukalapak.com.
Jenis lain dalam bisnis online adalah sebagai Reseller,
PPC (Paid per Click), toko online yang langsung menjual produk yang
dimiliki, Affiliate atau program afiliasi, Paid Review, dan jual-beli
Link dan Website.
Lebih jauh lagi tentang hukum bisnis online dalam
prespektif syariah-pun diperbolehkan. Dalam Ekonomi Islam proses bermuamalah yang
menjurus kearah transaksi jual-beli pada bisnis online tidak dilarang, selama
barang atau jasa yang diperjual-belikan bukanlah barang yang haram dan masih
sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam.
Akad dalam transaksi bisnis Islam dikenal dengan
istilah Salam yang berarti pemesanan barang dengan proses pembayaran
dilunasi diawal transaksi. Transaksi jual-beli Salam mengharuskan
penjual menunjukan spesifikasi detail dari produk yang hendak dijual, mengingat
bahwa skemanya adalah dibayar terlebih dahulu lalu kemudian barang dikirimkan
setelahnya.
Penunjukan spesifikasi secara detail adalah dalam
rangka menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tindakan preventif apabila
terjadi penipuan, bahkan biasanya konsumen atau pembeli meminta untuk
ditunjukan real picture dari barang atau jasa yang hendak dibeli.
Perihal proses pembayaran bahkan beberapa pelaku
bisnis online menerapkan kebijakan Cash On Delivery (COD) untuk
pembayaran barang. Ini jelas memberikan rasa adil terhadap kedua belah pihak.
Berbicara tentang peluang besar dari bisnis online, adalah tindaan yang bijak
apabila turut menyertakan resiko yang melekat didalamnya.
Resiko dalam bisnis online biasanya lebih mengarah
kepada penipuan dan unexpected. Penipuan biasanya dikarenakan mudahnya
konsumen terperdaya oleh janji palsu yang dibalut dengan desain apik oleh
pelaku bisnis online abal-abal, kerugian nominal penipuan sangat relatif
tergantung harga barang atau jasa yang dibeli atau disewa.
Kemudian resiko unexpected ini sangat
sering dijumpai. Kaitanya dengan pemesanan barang yang telah di publikasikan
dan dipromosikan, biasanya baik dari segi bentuk, warna, dan model dari gambar
yang dipampangkan berbeda dengan barang yang sudah dipesan. Ketidaksesuaian
antara ekspektasi dan realita juga dapat berimbas kepada mood konsumen
untuk transaksi bisnis online.
Penulis : Julianto Nugroho
Post a Comment
Post a Comment